Mau Nikah? Ini Syarat-Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Per September 2025
Lifestyle
 240920259.png)
Bagi pasangan yang berencana menikah, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar proses berjalan lancar. Tanpa dokumen yang lengkap, pengajuan pernikahan bisa tertunda.
Calon pengantin wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Syarat dan Aturan Lain
Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, Tiga Tahun Berkurang 263.747
Nikah di Indonesia. (Meta AI)
Selain dokumen dasar tersebut, ada aturan tambahan untuk calon pengantin yang masih berusia di bawah ketentuan. Mereka diwajibkan mengurus izin atau dispensasi khusus dari lembaga berwenang.
Proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga memiliki batas waktu tertentu. Minimal, pendaftaran harus dilakukan H-10 hari kerja sebelum akad nikah.
Aturan ini dibuat agar pihak KUA memiliki waktu yang cukup untuk memverifikasi data pasangan calon pengantin. Dengan begitu, prosesi pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Syarat Administrasi Pernikahan (lengkap)
Ilustrasi nikah. (pixabay nikolayfrolochkin)
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)