Zonasi PPDB Bermasalah, Minta Pemerintah Revisi
Lifestyle

Forumterkininews.id, Jakarta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru kerap bernasalah. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk merevisi hal itu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/7).
"Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan," katanya, diberitakan Antara.
Baca Juga: Waduh! 60 Orang di DPR Diduga Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 M
Ubaid mengatakan Permendikbud tersebut seharusnya dapat diterapkan tanpa harus menunggu pemerintah Daerah (pemda) membuat aturan turunan yang membingungkan dan menimbulkan diskriminasi di daerah-daerah.
Hal ini dipicu dengan berbagai permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu pihaknya juga mengusulkan agar Kemendikbudristek memastikan semua anak mendapatkan jatah kursi di sekolah tujuan.
Baca Juga: Bank Dunia Apresiasi Resiliensi Ekonomi Indonesia
"Permendikbud tentang PPDB (yang baru) sebagai acuan utama. Harus mewajibkan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA," ujarnya.
Kuota kursi di sekolah negeri sangat minim, maka kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB harus sebanding dengan jumlah kebutuhan.
Kemudian dia menambahkan agar pemerintah tidak lagi menggunakan “sistem seleksi†dalam aturan PPDB yang baru.
Tetapi agar menggunakan sistem yang berkeadilan yang memastikan no one left behind, dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dia juga mengusulkan agar sistem zonasi terus diterapkan, dengan dibarengi pemerataan kualitas sekolah (swasta dan negeri) tanpa harus melalui sistem seleksi.
"Jadi semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah," ucapnya.
Terakhir, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda lebih bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas.