Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Tindak Polisi yang Berbuat Saja

Metropolitan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Zulkifli Ayah Affan Kurniawan: Tindak Polisi yang Berbuat Saja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Zulkifli, ayah Affan Kurniawan. [Instagram]

Zulkifli, ayah mendiang Affan Kurniawan, mengungkap isi pembicaraannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menemui pihak keluarga pada Kamis (28/8/2025) malam.

rb-1

Diketahui, Kapolri menemui pihak keluarga Affan Kurniawan—driver ojol yang meninggal dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya—di RSCM untuk meminta maaf secara langsung dan menyampaikan bela sungkawa.

Zulkifli mengatakan, Kapolri menyerahkan kepada pihak keluarga mengenai keputusan Langkah penegakan hukum selanjutnya.

Baca Juga: Ini Daftar Rotasi Perwira Menengah di Jajaran Polda Metro Jaya

rb-3

"Cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu saja dibilang," ujarnya dalam keteranganya, Jumat (29/8/2025).

Ia juga mmengungkapkan bahwa Kapolri telah berjanji kepadanya dan pihak keluarga akan mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan.

"Janji akan mengusut, seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri Rayakan Idul Adha 1445 H, Momentum Jaga Toleransi

Tindak Polisi yang Berbuat Saja

Zulkifli juga meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.

"Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," ujarnya.

7 Anggota Brimob Ditahan

7 anggota Brimob ditahan kasus Affan Kurniawan. [Instagram]7 anggota Brimob ditahan kasus Affan Kurniawan. [Instagram]Divisi Propam Polri resmi menahan 7 anggota Brimob yang terlibat dalam insiden mobil Baraccuda melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, Kamis (28/8/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

"Pada 7 orang terduga pelanggar, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Tag Affan Kurniawan 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Kapolri

Terkini