3 Wanita Ditangkap Jual Ekstasi di Kos-kosan Medan, Segini Barang Buktinya
3 wanita asal Aceh ditangkap polisi atas kasus narkoba dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Kenanga Sari III Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24) yang semuanya ngekost di Jalan Kenanga Sari III, Medan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga turut menangkap seorang pria yang menjadi pemasoknya berinisial MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Sumut Semakin Pedas di Awal Ramadan 2025, Begini Penyebabnya
Ekstasi Siap Edar
Barang bukti ekstasi yang diamankan. [Istimewa]
"Pada saat ketiga pelaku itu ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Kemudian ketika diintrogasi, lanjut Kasat mengatakan ketiga pelaku mengaku kalau mendapatkan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MR.
Baca Juga: Orangtua Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Laporkan Wali Kelas ke Polisi
"Personel Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan," imbuhnya.
Kemudian masih dikatakan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun memburu pelaku MR hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan ketiga pelaku tersebut.
Keempat Pengedar Ekstasi Ditahan
Tiga wanita ditangkap jual ekstasi di Medan. [Dok Polrestabes Medan]
Guna proses hukum selanjutnya, keempat pengedar pil ekstasi di Jalan Kenanga Sari III inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara," tandasnya.