5 Fakta Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bani Ma'mun Cikande Banten: Pakai Modus Bikin Kopi
Daerah

Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi. Kini kasus tersebut mencuat di Ponpes Pesantren Tradisional Bani Ma'mun.
Ponpes itu terletak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
Pelaku dugaan pencabulan itu merupakan pengasuh ponpes yang berinisial KH. Sementara korbannya sejumlah santriwati yang mondok disana.
Baca Juga: Menko Marves Resmikan Dimulainya Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Seperti apakah kasus tersebut? Berikut deretan faktanya, dihimpun dari berbagai sumber.
Massa geruduk ponpes
Kabar adanya dugaan pencabulan di Ponpes Tradisional Bani Ma’mun menyebar dan membuat sejumlah pihak geram.
Baca Juga: Pemkot Tangerang dan Paguyuban Pasar Anyar Sepakati 4 Tempat Relokasi Pedagang
Alhasil, Minggu (1/12/2024) lalu, ponpes tersebut digeruduk massa yang berasal dari luar Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
Massa mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas ponpes, termasuk coba membakar dua gazebo dan kobong (tempat tinggal santri) yang ada di ponpes itu.
Pengasuh ponpes sembunyi di plafon
Kabar adanya dugaan pencabulan di ponpes tersebut sampai ke kepolisian. Alhasil polisi mendatangi ponpes itu untuk mengamankan KH.
Untuk menghidari aparat kepolisian, pimpinan ponpes tersebut berusaha melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon.
Namun ia berhasil ditangkap polisi dan kini telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/12/2024) lalu.
Korban diduga hamil dan diminta aborsi
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12/2024) mengatakan, korban yang diduga dicabuli KH berjumlah tiga orang. Namun sejumlah sumber menyebut, jumlah korban mencapai 10 orang.
Menurut kepolisian, ketiga korban adalah santriwati yang menuntut ilmu di ponpes tersebut. Akbat dicabuli, santriwati tersebut ada yang hingga hamil dan dipaksa untuk aborsi.
"Pelaku KH mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022," ujar AKBP Condro pada awak media.
Modus pelaku
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, modus yang digunakan pelaku adalah menyuruh santriwati membuat kopi. Lalu pelaku meminta dipijat hingga berpura-puta melakukan pengobatan.
Akibat perbuatannya, KH dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ponpes tertutup dengan warga sekitar
Dugaan adanya pencabulan di Ponpes Tradisional Bani Ma'mun menggegerkan warga sekitarnya.
Namun di sisi lain, warga mengaku tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di dalam ponpes tersebut.
Perangkat desa setempat mengaku tidak mengenal pimpinan ponpes yang berinisial KH itu, sebab selama ini yang bersangkutan dikenal tertutup.