8.112 NIK Warga Jaksel Bakal Dinonaktifkan, Kenapa?

Ekonomi Bisnis

Rabu, 29 Mei 2024 | 00:00 WIB
8.112 NIK Warga Jaksel Bakal Dinonaktifkan, Kenapa?

FTNews- Sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta Selatan (Jaksel) bakal dinonaktifkan. Hal ini usai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jaksel mengusulkan adanya  penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

rb-1

"Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif. Dengan totalnya baru 8.112 NIK," ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, Selasa (29/5).

Ia menjelaskan, bahwa tujuan penonaktifan NIK tersebut sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.

Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi

rb-3

"Penonaktifan NIK KTP tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23. Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,"terangnya.

Nurrahman menambahkan, bahwa setiap warga harus melakukan proses pindah apabila sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun. Atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya.

Warga dalam kategori itu, lanjutnya, nantinya akan ada petugas yang mengarahkan untuk menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK.

Baca Juga: Kasus Tiktokers Keroyok Bhabinsa di Jaksel Berakhir Damai

"Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan,"terangnya.

Gandeng PPAPP

Tak hanya itu, Nurrahman juga menuturkan bahwa Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.

Dalam prosesnya, pihaknya akan menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan. Dan bisa memastikannya melalui laman https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.

Sebagai informasi, sebanyak 100 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah bakal nonaktif lagi awal Juni tahun ini.

“Kita di awal bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar 100-an ribu yang statusnya mereka tinggal di luar DKI Jakarta,”ujar Kepala Di sdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, kepada wartawan, Minggu (26/5).

Pada tahap pertama, lanjutnya, Pemprov DKI telah mengajukan penonaktifan sekitar 130 ribu NIK, dengan kategori warga meninggal dunia dan warga yang sudah tidak ada lagi di rukun tetangga (RT).

“Untuk penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah, akan berlangsung setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai,”sambungnya.

Tag NIK KTP Jaksel Ekonomi Bisnis

Terkini