Ada 300 Orang Terpidana Mati belum Dieksekusi, Curhat Jaksa Agung Burhanuddin Bikin Melongo!

Hukum

Jumat, 07 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ada 300 Orang Terpidana Mati belum Dieksekusi, Curhat Jaksa Agung Burhanuddin Bikin Melongo!
Ilustrasi/Foto: Ron Lach, pexels.com

Masalah terpidana mati ternyata menjadi salah satu persoalan pelik di Indonesia. Pasalnya, jumlahnya cukup banyak, sekitar 300 orang dan sampai sekarang belum dieksekusi. Dari 300 napi tersebut, sebagian besar adalah Warga Negara Asing(WNA).

rb-1

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kebanyakan terpidana mati itu terlibat kasus narkoba. Mereka berasal dari Eropa, Amerika dan Nigeria. Untuk menangani eksekusi hukuman mati terpidana WNA, ucap Jaksa Agung, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, masalah diplomasi menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan hukuman mati.

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Foto: Instagram ST Burhanuddin

“Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.). Dia mengungkapkan kalau mereka masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu, anti kami akan diserangnya nanti,” ungkap Burhanuddin, dilansir InfoPublik.

rb-3

Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib WNI yang menjadi terpidana di negara lain. Burhanuddin mengungkapkan bahwa masalah ini sangat kompleks, karena sulit bagi Indonesia untuk melaksanakan hukuman mati terhadap WNA tanpa melihat imbasnya terhadap WNI yang berada di luar negeri.

“Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ujar Burhanuddin.

Dengan kendala yang ada, baik dari aspek diplomasi maupun pertimbangan kemanusiaan, pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana mati, terutama WNA, masih menjadi isu yang perlu dicari jalan tengahnya.

Mempertimbangkan Arahan Presiden

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang mengungkapkan sebagian besar belum bisa dieksekusi lantaran terkait masalah diplomasi dengan negara-negara asal terpidana.

Eksekusi hukuman mati, kata Yusril, sering kali terkait dengan hubungan Indonesia dengan negara-negara tersebut dan biasanya harus mempertimbangkan arahan dari Presiden.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/Foto: Instagram Yusril

“Persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, dilansir InfoPublik.

Menanggapi hal ini, Yusril mengatakan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai pelaksanaan eksekusi mati, terutama yang melibatkan WNA. Kejaksaan Agung sendiri merupakan lembaga yang berwenang untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman tersebut.

Selain itu, Yusril menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, ada kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya. Sebagai contoh, kasus Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Areski Atlaoui dari Prancis yang dipulangkan ke negara mereka.

Sebelum proses pemindahan terpidana mati ini, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia, atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto, memutuskan untuk memulangkan terpidana tersebut ke negara asalnya, sehingga eksekusi mati tidak dilakukan.

“Karena pada akhirnya mengenai pertimbangan narapidana dieksekusi mati atau tidak maupun dilakukan transfer of prisoner ke negara asalnya, semuanya merupakan arahan dari Pak Presiden sendiri,” jelas Yusril.***

Tag Indonesia Miliki 300 Terpidana Mati Kendala Eksekusi Terpidana Mati

Terkini