Ada Pemilih yang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Kepulauan Meranti akan Gelar PSU di TPS Ini

Riau

Kamis, 15 Februari 2024 | 00:00 WIB
Ada Pemilih yang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Kepulauan Meranti akan Gelar PSU di TPS Ini

FTNews - TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinngi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti.

rb-1

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan hal tersebut karena terjadi pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

"Rekomendasi PSU ini khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada awak media, Kamis (15/02/2024) sore.

Baca Juga: Bawaslu: Penghitungan Suara Pilkada Harus Diawasi Ketat

rb-3

Syamsurizal menjelaskan bahwa ada satu pemilih di TPS tersebut yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada kertas suara calon presiden dan wakil presiden.

"Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos," katanya.

Temuan itu telah dilaporkan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bawaslu Minta Kuala Lumpur Gelar Pencoblosan Ulang, Kenapa?

"Untuk PSU sudah kita ajukan ke KPU. Paling lambat itu (pelaksanaan PSU) 14 hari setelah diajukan rekomendasi," ungkapnya.

Syamsurizal menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor ada 224 warga, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1.

Sementara jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya 179 orang. Untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, suara sah sebanyak 176 suara, dan tidak sah 4 suara.

"Adapun rinciannya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 97 suara, nomor urut 02 Prabowo-Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 7 suara," ujarnya.

Aturan mengenai PSU berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemulihan Umum terdapat di Pasal 42 Ayat (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda.

Tag Bawaslu Pilpres Riau Kabupaten Kepulauan Meranti PSU

Terkini