“Amicus Curiae" Terus Bergulir, Putusan Sengketa Pilpres Senin 22 April
Nasional

FTNews - Tinggal menghitung hari, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB. Menariknya, dalam sejarah MK, puluhan orang dan unsur mengajukan diri sebagai amicus curiae.
MK sebenarnya sudah menutup peluang pengajuan amicus curiae pada 16 April 2024. Nyatanya hingga Jumat (19/4) pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terus mengalir. Total mencapai 48 pengajuan. Salah satunya Megawati Soekarnoputri, Din Syamsudin dan Habib Rizieq Shihab.
Ragam alasan para sahabat pengadilan ini mengajukan diri, suaranya senada, ingin ada putusan yang adil.
Baca Juga: Kasus Al-Zaytun, Kemenag Perhatikan Nasib Santri
Amicus curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, tindak lanjut atas amicus curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.
Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang MK tangani khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.
Baca Juga: Disokong Koalisi Gemuk KIM Plus, Siapa Lawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta?
“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,†jelas Fajar melansir laman MK.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: LBH Masyarakat
Proses Demokrasi
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pengajuan menjadi amicus curiae sedang tren. Hal itu harus dihargai karena menjadi bagian dari proses demokrasi.
Namun dalam sejarah MK, amicus curiae tidak pernah memengaruhi putusan MK. Hakim itu memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang penggugat ajukan.
“Pertimbangan utama dari hakim tentu terkait alat bukti selama proses persidangan di MK. Tuduhan kecurangannya di mana kan gitu,†katanya di Jakarta, Sabtu (20/4).
Ujang berpendapat amicus curiae hanya hak warga negara untuk bisa menjadi sahabat pengadilan. Dalam sejarahnya tidak menjadi pertimbangan hakim.
“Kita tunggu apa yang hakim-hakim MK putuskan adalah keputusan yang terbaik. Yang mudah-mudahan berkeadilan, objektif, independen, proporsional untuk kepentingan bangsa dan negara,†ungkapnya.
MK saat ini sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara PHPU Presiden tersebut telah selesai. Sidang terakhir adalah pengucapan putusan. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.