Alasan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 210 M
Hukum
) (61).jpg)
Harvey Moeis telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pentuntut Umum atau JPU Pengadilan Tikpikor Jakarta Pusat.
Dia juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. JPU menilai Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa saat membacakan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
Jaksa juga memberatkan tuntutan terhadap Harvey karena perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di kasus korupsi timah ini, Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
"Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Jaksa.
Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi
Jaksa memberatkan Harvey karena selama proses persidangan, sang pengusaha terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan, karena Harvey belum pernah dihukum di kasus sebelumnya.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Jaksa.
Jaksa menyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut.
Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Harvey Moeis menjadi terdakwa utama disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Ia diduga terlibat dalam pengelolaan penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Selvianus Kopong Basar)