Alasan Ibu Kandung Lecehkan Anak di Tangerang Serahkan Diri ke Polisi

FTNews – Polisi mengungkap alasan ibu kandung berinisial R (22) yang melecehkan anaknya berinisial R (5) menyerahkan diri ke polisi. Ibu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku diamankan pada 2 Juni 2024. Yang bersangkutan diketahui keberadaannya saat perjalanan menuju Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku seorang wanita berinisial R akhirnya bisa diamankan oleh anggota Kita dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi yang bersangkutan ini menyerahkan diri karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” kata Hendri, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6).

Sementara itu Hendri menuturkan sebelum diamankan ini pihaknya telah mencari ke rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan yang merupakan tempat tinggal tersangka. Selain itu tim juga sempat mencari ke rumah orangtuanya.

“Kemudian kita cek ke rumah sanak saudara nya juga tidak ada. Tapi akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terhadap wanita berinisial R ini yang diduga salah satu pihak yang memiliki peran sebagai ibu dalam video konten,” jelas Hendri.

Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

BACA JUGA:   Besok, WNA Korsel Pelapor Artis Dangdut Tisya Erni Bakal Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...