Alasan Mabes Polri Tak Makamkan Brigadir J dengan Upacara Dinas
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat curhat anaknya tidak dimakamkan dengan upacara dinas. Hal ini akibat mengikuti perintah dari Mabes Polri yang mengatakan kurangnya kelengkapan administrasi dari Brigadir J.
"Pak acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak. Ada kabar dari mabes ada administrasi belum lengkap. Administrasi apa pak? Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo enggak mengutarakan perintah siapa," ucap Samuel, di PN Jaksel.
Lebih lanjut ia mengatakan polisi juga sempat menerobos untuk melarang keluarga Brigadir J untuk melakukan perekaman saat jenazah Brigadir J dibawa ke rumah duka.
Baca Juga: Polisi Sebut Kerugian Penipuan Jamaah Umrah Capai Rp91 Miliar
"Sore harinya kami mengantar almarhum ke Sungai Bahar. Sesudah pulang selepas maghrib, tiba-tiba polisi berpakaian dinas dan pakaian sipil menerobos. Saya mendengar tidak boleh rekam, gorden ditutup," kata Samuel.
Kemudian tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak marah melihat tindakan polisi yang sewenang-wenang dan meminta kejelasan jenazah Brigadir J kepada Hendra Kurniawan yang diketahui memimpin polisi tersebut.
"Adek saya Rohani marah," ucap Samuel.
Baca Juga: Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Kemudian Samuel mengatakan bahwa Hendra kurniawan menceritakan kronologi dan penyebab kematian Brigadir J dengan skenario palsu.
"Saya lihat rombongan tadi Pak Hendra Kurniawan (HK). Dia mengatakan kedatangannya itu untuk menyampaikan kronologi meninggalnya Yoshua. Waktu itu pak Hendra berpakaian dinas saya lihat dari Propam juga," ujar Samuel.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait pemeriksaan saksi terhadap dua tedakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (2/11).
Sebelumnya, Ketua Majelis hakim, Wahyu Santoso telah meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada pemeriksaan saksi terdakwa Kuat dan Ricky.
Pemeriksaan kedua terdakwa itu bakal digabung secara bersama sebagaimana sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin.