ALMI Laporkan Artis RK ke Polisi, Diduga Perankan Video Porno
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya atas dugaan tersebarnya video bermuatan asusila yang diduga RK perankan.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 16.33 WIB.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Polda Metro Jaya khususnya SPKT, terkait dengan pembuatan LP yang diduga dilakukan oleh seorang artis atau publik figur berinisial RK. Laporan polisi ini dimaksud terkait tersebarnya video berkonten asusila yang dilakukan oleh publik figur tersebut,†kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Muhamad Zainul Arifin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).
Baca Juga: IMOS+ 2023: Pamerkan Ragam Inovasi Industri Sepeda Motor
Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian ini ALMI ketahui usai adanya konten video pornografi yang mereka duga seorang publik figur perankan pada 4 September 2023. ÂÂ
Sementara itu video tersebut tersebar di website https://doood.top/d/diwyortjr7yl dengan durasi 1 menit 58 detik dan https://doood. top/d/3a3jp4gjftzi dengan durasi 10 menit 52 detik. Hingga saat ini video tersebut belum dihapus.
“Kemudian untuk memperkuat laporan ini alat bukti yang kami sampaikan ada dua. Bukti video, print gambar screenshoot dari video tersebut, dan surat. Kita sampaikan terkait link konten website yang juga menjadi alat bukti kami sampaikan,†ucap Zainal.
Baca Juga: Hakim Ungkap Penyebab Hukuman Bharada E Divonis 1,6 Bulan
Sementara itu Zainal menuturkan dalam laporan ini pihaknya melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik: UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (4) Juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.