Ammar Zoni Jalani Tahanan di Nusakambangan, Bakal Diasesmen Selama 6 Bulan

Aktor Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya yang terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selama menjalani masa tahanan di Nusakambangan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan diasesmen secara berkala oleh petugas lapas setiap enam bulan sekali untuk menilai perilaku mereka selama di tahanan.
Jika menunjukkan perubahan positif, status risiko mereka bisa diturunkan dari kategori high risk (berisiko tinggi) ke level maksimum.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Nanti ada asesmen. Asesmen, apabila berdasarkan asesmen setelah 6 bulan yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku, maka akan turun ke maksimum," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Tetap Dalam Pengawasan Ketat dan Satu Sel Sendirian
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Meski begitu, Rika menegaskan bahwa narapidana dalam kategori maksimum tetap berada dalam pengawasan ketat dan menempati satu sel sendirian.
"Ya, maksimum ini juga masih ketat gitu. Jadi tapi saat ini yang bersangkutan masih super maksimal, satu orang satu sel," ucap Rika.
Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa selama menjalani masa tahanan di Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya tetap mendapatkan pelatihan serta pembinaan, juga kegiatan kerohanian.
"Kita berikan pelatihan kepribadian misalkan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pastinya perlakuannya berbeda, tidak komunal, tidak bareng-bareng dan tidak bertemu," papar Rika.
Kasus Narkoba yang Menyeret Ammar Zoni
Rika Aprianti jelaskan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus peredaran narkoba di dalam rutan. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin.
Menurut Fatah, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/10/2025).
"Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan," kata Fatah saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
Penampilan Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan. (Instagram)
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni diduga menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO).
Barang haram tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama para tersangka lainnya.
Ammar Zoni dan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.