Ancaman Hukuman Untuk Pelaku Pembunuhan Sandy Permana
Hukum
.jpg)
Aktor Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan CIbarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (12/1/2025).
Di tubuh Sandy Permana terdapat sejumlah luka tusukan. Ia diduga menjadi korban pembunuhan orang tak dikenal (OTK).
Sebelum Sandy Permna meninggal dunia, ia sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah tetangganya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Wanita di Bekasi
Namun sayang, nyawa pemeran karakter Arya Soma dalam serial kolosal Misteri Gunung Merapi ini, tak tertolong.
Peristiwa itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media, Minggu (12/1/2025).
"Awalnya korban ditemukan bersimbah darah oleh tetangga-tetangganya. Kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong. Dan ketika kita lakukan pengecekan, pada korban memang ada beberapa luka tusuk," sebutnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Linda Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Menurut Onkoseno, Sandy mengalami luka tusuk di tubuhnya, diantaranya di bagian dada, perut dan leher belakang.
Belum diketahui motif dari peristiwa ini. Namun, Onkoseno mengatakan, polisi sudah mengidentifikasi terduga pelaku, yang kini masih dalam pengejaran.
Meski motif dan identitas pelaku pembunuh Sandy belum diketahui, diduga keras peristiwa yang dialaminya merupakan kasus pembunuhan.
Dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembunuhan bisa diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Sementara itu, jika pembunuhan Sandy permana telah direncanakan sebelumnya, maka ancaman hukumannya lebih berat.
Hal ini disebabkan, dalam sistem hukum Indonesia, pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Aturan dan ancaman hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut, dijelaskan pembunuhan berencana diawali dengan perencanaan oleh pelakunya.
Misalnya pelaku telah menyiapkan alat pembunuhan yang akan digunakan, waktu dan tempat pembunuhan, hingga alibi yang akan dilakukan setelahnya.