Apa Dampak Jika RUU TNI Disahkan? Begini Jawaban Kontras
Nasional

Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini sedang digodog oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah terus menjadi pembahasan dari sejumlah kalanngan khusunya para aktifis.
Mereka menganggap bahwa RUU TNI ini berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI.
Lalu apa saja dampak yang akan terjadi jika RRU TNI ini benar-benar disahkan?.
Baca Juga: Mahasiswa Kalahkan Polisi Dalam Duel Seru di Atas Truk, Aparat Kedodoran!
Menurut Kontras melalui Ketua Koordinator Kontras Dimas Bagus yang dikutip dari media Tempo, menilai paling tidak ada dua pasal berbahaya dalam RUU TNI yang diajukan saat ini.
Pertama pasal 7 ayat 2 yang mengatur kewenangan dalam operasi militer selain perang. Fungsi pengawasan dan perbantuan TNI di tambah dalam ruang siber, narkotika, hingga perlindungan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Dimas juga menyoroti pasal 47 ayat 2 yang dianggap bermasalah. Dalam UU sebelumnya regulasi ini mengatur batas tugas TNI di lembaga-lembaga sipil.
Baca Juga: Harga Per Malam Kamar Hotel Fairmont Jakarta
Cakupan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit ada kemungkinan diperluas, seperti tercantum dalam Pasal 47 Daftar Inventarisasi Masalah undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga, yaitu di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.
Dalam aturan tersebut, personel aktif TNI dimungkinkan mengisi jabatan di Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Ini jelas ada upaya menambah peran yang semakin mendekatkan TNI pada fungsi yang ganda dari militer dan semakin menjauh kan tni dari prinsip profesionalitas,” ujar Dimas.
Sebelumnya, sejumlah masyarkat yang tergabung dalam kelompok masyakarat sipil di Tanah Air menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-undang (UU) TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dilihat dari akun media sosial X KontraS tampak tiga orang aktivis memakai kaos hitam menerobos masuk ke dalam ruang rapat.
Kedatangan aktivis sipil ini untuk menyatakan keberatan atas berlanjutnya revisi UU TNI yang dinilai bermasalah dan tidak transparan.
Aktivis sipil juga membawa poster berisi kecaman terhadap rapat revisi UU TNI.
"DPR dan Pemerintah bahas RUU TNI di hotel mewah dan di akhir pekan. Halo efisiensi," tulis poster yang dibawa aktivis.
Ada juga poster yang berisi sindiran dengan menyebut TNI jadi ASN, dan sebaliknya sipil yang angkat senjata.
"Gantian aja gimana? TNI yang jadi ASN, sipil yang angkat senjata," tulisnya.
Dalam narasinya, KontraS meminta perhatian internasional atas kekhawatiran RUU TNI yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
"Malam ini, @KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan keberatan keras atas berlanjutnya pembahasan revisi UU TNI yang bermasalah dan tidak transparan," tulisnya seperti dilihat FT News dari akun X KontraS.
Dalam penjelasannya, KontraS menyampaikan RUU TNI mengandung ketentuan bermasalah yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, dan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
"Revisi tersebut berisiko merusak profesionalisme militer dan menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang memungkinkan personil militer aktif untuk menduduki jabatan sipil-yang berpotensi menyebabkan pengucilan sipil, peningkatan dominasi militer, dan kesetiaan ganda," tukasnya.