Apa Hukum Main Handphone saat Khutbah Jumat? Berikut Penjelasan dan Dalil-Dalilnya
Lifestyle

Umat Islam laki-laki diwajibkan untuk salat Jumat berjamaah di masjid. Salat Jumat yaitu salat dua rakaat yang dilakukan sebagai pengganti salat zuhur di hari Jumat.
Saat salat Jumat, kadang ada jemaah yang masih main handphone ketika khatib tengah menyampaikan khutbah. Padahal, kita diperintahkan mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh perhatian.
Hukum Main Handphone ketika Khutbah Jumat
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tinggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Ulama Az-Zarkasyi
Salat. (Meta AI)
Dikutip situs Kementerian Agama, tertera dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main handphone. Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.
Baca Juga: Apa Hukum Memejamkan Mata saat Salat, Sah atau Batal?
Dijelaskan Syaikh Sulaiman Al-Jamal:
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ
Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.
Keterangan Lain dari Kitab Syarh Ma’anil Atsar
Salat. (Meta AI)
Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.
Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.