Bagaimana Hukum Tinggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Ulama Az-Zarkasyi

Sosial Budaya

Jumat, 08 Agustus 2025 | 11:59 WIB
Bagaimana Hukum Tinggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Ulama Az-Zarkasyi
Pekerja laki-laki. (Meta AI)

Dalam Islam hari Jumat merupakan hari raya. Salah satu kemudilaan hari Jumat di dalamnya terdapat ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zuhur.

rb-1

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki yang sudah baligh. Sementara untuk perempuan bukan berarti tidak boleh.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Alquran membahas salat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban salat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Baca Juga: Apakah Sah Hukumnya Salat Jumat di Tangga Masjid?

rb-3

Bekerja di Waktu Salat Jumat

Ilustrasi. (Meta AI)Ilustrasi. (Meta AI)

Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan salat Zhuhur dan makan siang. Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Misalnya penjaga tenaga medis atau penjaga keamanan.

Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dikutip situs Kementerian Agama, dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti contoh itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Sebagaimana ulama fiqih Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Diganti Salat Zuhur

Masjid. (Meta AI)Masjid. (Meta AI)

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan salat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah salat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan salat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan salat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan salat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

Tag salat jumat jumat tinggalkan salat jumat

Terkini