Apakah Pesantren juga Dapat Jatah Kelola Pertambangan? Ini Penjelasan Bahlil!
Nasional

Setelah organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat izin pengelolaan pertambangan, apakah hal itu termasuk pesantren?
Terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, akan meminta petunjuk Presiden Prabowo, terkait apakah izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diperluas hingga ke pesantrem.
"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil melalui keterangan resmi, usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga: Komisi Energi akan Dipimpin Golkar, Bahlil Lahadalia: Sepertinya Begitu
Dalam sambutannya pada kegiatan itu, Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Bahlil mengatakan, ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang.
Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Bahlil Berdalih Ingin Jadikan Pengecer Menjadi Sub Pangkalan: Kami Selesaikan Ini!
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
"Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum Maret ini berakhir," ucap Bahlil, dilansir InfoPublik.
Sejumlah poin revisi Undang-Undang Minerba, yaitu adanya perubahan skema untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Skema tersebut diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang Minerba. WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan turut diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pemberian izin itu juga sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.***