Apakah Sah Salat Sambil Mengkhayal? Berikut Penjelasannya Menurut Imam Nawawi
Sosial Budaya

Salat merupakan ibadah utama dalam Islam. Salat bahkan disebut sebagai tiang agama dalam Islam.
Saat melaksanakan salat, mungkin muncul pikiran lain secara tiba-tiba di benak di luar bacaan yang diucapkan. Entah itu yang berkaitan dengan pekerjaan, keluarga, harta, bisnis, dan lainnya.
Bahkan dalam salat pun, mungkin seseorang bisa sambil mengkhayal atau berangan-angan. Sehingga, membuat kekhusyukan salat berkurang atau hilang.
Baca Juga: 10 Adab Berdoa dalam Islam agar Cepat Dikabulkan Allah SWT
Lantas pertanyaannya adalah sahkah salat sambil mengkhayal?
Pendapat Imam Nawawi
Ibadah umat Islam. (Meta AI)4
Baca Juga: 6 Penghalang Doa Seseorang Terkabul Allah, Salah Satunya Maksiat
Dikutip situs Kementerian Agama, Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi menerangkan, seorang yang salat sambal berkhayal atau mengkhayal saat salat, status salatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat salat seyogianya khusuk kepada Allah.
Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”
Meresapi Bacaan Salat
Ilustrasi. (Pixabay @Javad_esmaeili)
Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah.
Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam salat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Seorang muslim mesti mengupayakan dan mengusahkannya minimal berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika salat.