Aplikasi OMC Penghasil Uang Ternyata Scam, OJK dan Satgas PASTI: Aplikasi Ilegal
Teknologi

Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi OMC penghasil uang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, semakin banyak pengguna mulai melaporkan berbagai keluhan, mulai dari proses penarikan dana yang gagal hingga sistem yang tiba-tiba berubah.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah resmi menyatakan bahwa aplikasi OMC tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.
Baca Juga: Mahfud: Indonesia Harus Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang
Lalu, kenapa aplikasi OMC dianggap scam, berikut ulasan lengkapnya:
Aplikasi OMC sempat viral karena menawarkan penghasilan hingga jutaan rupiah hanya dengan menyetor dana dan merekrut anggota baru.
Namun, beberapa tanda berikut ini menjadi indikasi kuat adanya potensi penipuan:
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
Aplikasi ini mengklaim bisa memberikan keuntungan dalam waktu cepat, namun tidak menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang mendasari keuntungan tersebut.
Pengguna didorong untuk mengajak orang lain bergabung untuk mendapat komisi tambahan.
Sistem ini sangat mirip dengan skema ponzi atau piramida yang telah dilarang di banyak negara.
Sulit Melakukan Penarikan Dana
Ilustrasi metode pembayaran dan pencarian dana di OMC yang dianggap Scam dan penipuan. [Instagram]
Banyak pengguna melaporkan bahwa mereka tidak dapat menarik saldo yang sudah terkumpul.
Alasannya beragam, mulai dari gangguan sistem hingga maintenance yang tidak jelas ujungnya.
Aplikasi OMC tidak tersedia di Google Play Store atau App Store, yang merupakan sinyal merah bagi keamanan dan kredibilitas aplikasi tersebut.
OJK dan Satgas PASTI Pastikan OMC Ilegal
Ilustrasi OMC scam dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal. [Instagram]
OJK secara resmi menyatakan bahwa aplikasi OMC tidak terdaftar dalam sistem keuangan yang sah.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, menegaskan bahwa OMC telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin, dan itu termasuk tindakan ilegal.
Sementara itu, Satgas PASTI (Patroli Anti-Scam Terpadu Indonesia) juga telah memanggil pengelola aplikasi OMC sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi, namun tidak pernah hadir.
Mereka mencurigai bahwa OMC hanyalah kedok dari perusahaan periklanan abal-abal yang mengelabui masyarakat untuk menyetor dana.
Langkah Pencegahan untuk Pengguna Aplikasi OMC
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar atau menyetor uang ke dalam aplikasi OMC, berikut adalah beberapa langkah yang disarankan:
-Segera hentikan setoran dana tambahan.
-Lakukan penarikan dana sesegera mungkin, jika masih memungkinkan.
-Simpan bukti transaksi, screenshot saldo, histori penarikan, dan bukti pembayaran.
-Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK atau Satgas PASTI melalui website atau layanan pengaduan resmi.
Kasus OMC menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aplikasi penghasil uang yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Sebelum menggunakan aplikasi keuangan digital apa pun, lakukan langkah berikut:
-Cek legalitas aplikasi di situs resmi OJK (www.ojk.go.id)
-Pastikan aplikasi tersedia di Play Store atau App Store
-Baca ulasan pengguna dan cari informasi dari media terpercaya
-Hindari skema yang mengharuskan setor dana dan rekrut anggota
Aplikasi OMC telah dinyatakan ilegal oleh OJK dan Satgas PASTI karena melakukan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin resmi.
Sistem yang diterapkan sangat mirip dengan skema ponzi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk itu, hindari aplikasi sejenis, lakukan verifikasi legalitas sebelum bergabung, dan jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.
Lindungi data, dompet, dan masa depan keuangan Anda dari modus penipuan digital.