Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Langsung Beroperasi

Nasional

Selasa, 08 Maret 2022 | 00:00 WIB
Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Langsung Beroperasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.

rb-1

"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/3).

Wandy melanjutkan, untuk itu, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.

Baca Juga: Hujan Deras, Dua Warga Parepare Tewas Tertimbun Longsor

rb-3

Selain itu, tambahnya, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," Wandy menuturkan.

Selain itu, menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Ketegasan dan Karisma Prabowo di Qatar Economic Forum

Tag Nasional Headline Tenaga Ahli KSP IKN Ibu Kota Nusantara Otorita IKN

Terkini