Ayah di Tangerang Ancam Anak saat Lancarkan Aksi Cabul
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus seorang ayah berinisial SH (54) yang mencabuli anak kandungnya berinisial NF (19). Insiden terjadi di wilayah Teluk Naga, Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan bahwa pelaku mengancam korban saat melancarkan aksinya.
“(Korban) dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,†kata Rio, dalam keterangannya, pada Rabu (30/8).
Baca Juga: Angkutan Barang di Empat Ruas Tol Akan Dibatasi Saat KTT ke-43 ASEAN
Sementara itu Rio mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penangkapan seorang ayah berinisial SH (54). Dia diduga mencabuli anak kandungnya berinisial NF (19) di wilayah Teluk Naga, Tangerang.
Pada video yang diunggah dalam akun instagram @terang_media, tampak sejumlah warga tengah mengamankan pria tersebut dari rumahnya.
Baca Juga: Rampungkan Penyidikan, Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung
Sementara itu terdengar dalam video warga tengah meneriaki terduga pelaku akibat geram dengan aksinya.
“Seorang ayah yang seharusnya menjadi cinta pertama anak-anaknya. Tapi menjadi penjahat pertama, hukuman apa yang pantas unruk makhluk ini,†tulis keterangan dalam video.