Azis Syamsuddin: Uang untuk Robin sebagai Pinjaman

Hukum

Selasa, 26 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Azis Syamsuddin: Uang untuk Robin sebagai Pinjaman

Forumterkininews.id, Jakarta- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah semua tudingan terhadap dirinya yang diduga memberikan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, guna penanganan perkara di komisi antirasuah.

rb-1

Hadir sebagai saksi, politikus partai Golkar itu membantah keterkaitan dirinya dengan perkara. Mulai dari memberi suap hingga menjadi perantara Robin dengan sejumlah kliennya dari kalangan politikus.

Bahkan, Azis sebelumnya bersumpah atas nama Tuhan, almarhum ayah dan ibunya, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan jabatan yang pernah diembannya. Terutama saat ia menjadi aktor utama pemilihan para komisioner KPK 2019-2024 atau era Firli Bahuri Cs.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa Unhas Saat Ikuti Diksar Mapala

rb-3

“Bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan "demi Allah, demi Rasulullah," saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan norma,” kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).

Pernyataan Azis merujuk pada penetapan dirinya yang kini sebagai tersangka kasus dugaan memberi suap kepada Robin. Azis diduga memberikan uang senilai Rp 3,1 miliar kepada Robin agar namanya lolos dari perkara yang diusut KPK dalam kasus penerima fee dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.

Azis diduga juga berperan mengenalkan Robin bersama rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang. Termasuk Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis membantah semua tudingan tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Galau dan Minta Carikan Wanita

Berita Terkait: Dituding Punya 8 “Orang Dalam” di KPK, Aziz Syamsudin Membantah

Uang Pinjaman

Azis menyebut bahwa uang yang ia berikan kepada Robin adalah pinjaman yang jumlahnya mencapai Rp200 juta. Azis tak menjelaskan secara rinci total Rp 3,1 miliar yang diduga ia berikan kepada Robin.

“Uang tadi, untuk membantu. Pinjaman yang diminta Pak Robin, akhirnya saudara bantu. Itu bantuan pinjaman atau uang muka untuk urus kasus Lampung?” tanya kuasa hukum Robin.

“Pinjaman,” klaim Azis, di hadapan majelis hakim.

Keterangan Azis juga dibenarkan Robin dalam sidang. Uang itu diketahui dikirimkan Azis lewat rekening Maskur Husain. Robin pun berjanji bakal mengembalikan uang yang ia pinjaman kepada Azis secara berkala.

“Apakah, saudara saksi mengizinkan nanti dari pihak keluarga kami, untuk mengembalikan kepada saksi. Tapi mungkin kemampuan kami bisa mencicil,” kata Robin.

“Boleh saya mengizinkan untuk mengembalikan, karena judulnya kan minjam,” jawab Azis.

Tag Hukum Headline KPK Aziz Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR Uang Pinjaman

Terkini