Bahlil: Jangan Salah ya! Izin Sumur Minyak Rakyat hanya untuk yang sudah Beroperasi Lama, bukan Baru!

Ekonomi Bisnis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:40 WIB
Bahlil: Jangan Salah ya! Izin Sumur Minyak Rakyat hanya untuk yang sudah Beroperasi Lama, bukan Baru!
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: dok ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan, izin sumur bor minyak rakyat hanya untuk yang sudah lama, bukan sumur baru, "Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya

rb-1

Sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, jelasnya, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.

Bahlil menegaskan, legalitas itu diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Pemegang Izin Tambang di Raja Ampat Patuhi Regulasi

rb-3

Sebelumnya, Sumur-sumur Rakyat Jual Hasilnya ke Produsen Ilegal

Ilustrasi/Foto: Tom Fournier, pexels.comIlustrasi/Foto: Tom Fournier, pexels.com

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

Baca Juga: Bikin Boncos Miliaran Rupiah, Polisi Sita Benda Ini dari Kantor Ditjen EBTKE

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ujarnya.

Sumur Rakyat Produksi 15-20 Ribu Barel Minyak per-Hari

Ilustrasi/Foto: Tom Fournier, pexels.comIlustrasi/Foto: Tom Fournier, pexels.com

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil, dilansir InfoPublik.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Permen ini mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyatakan, pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS," ujar Djoko melalui keterangan resmi, usai penutupan IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).

Pengelola Sumur Rakyat Didorong Kerja Sama dengan KKKS

Ilustrasi/Foto: Strange Happenings, pexels.comIlustrasi/Foto: Strange Happenings, pexels.com

Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS. Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.

Apabila sumur minyak rakyat berlokasi di luar wilayah kerja KKKS, maka SKK Migas akan memperluas koordinat untuk mencari KKKS yang mengelola wilayah kerja tersebut. "Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina," ucap Djoko

Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Tag Kementerian ESDM Izin Sumur Minyak Rakyat Permen ESDM No14/ 2025

Terkini