Bantah Jadi Inisiator PPN 12 Persen, PDI Perjuangan: Yang Mengusulkan Pemerintahan Jokowi
Nasional
.jpg)
PDI Perjuangan menegaskan bahwa partainya tidak pernah menjadi inisiator atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengatakan pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).
Baca Juga: Arogansi Arteria Berbuah Hujatan Masyarakat dan Teguran Keras Partai
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (22/12/2024).
Deddy meminta kebijakan yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut dikaji ulang.
"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujarnya.
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Dirinya menyebut yang perlu diperhatikan adalah kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Permintaan ini bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.
"Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru, tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," ungkap Deddy.
"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," tukasnya.