Bantahan Soal Percakapan Firli dan SYL, Polisi : Bukti akan Diungkap di Pengadilan

FTNews, Jakarta – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan bukan kliennya. Percakapan yang pihak kepolisian sebut bukti komunikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direkture Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyataan yang dilontarkan tersebut merupakan hak tersangka.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (4/12).

Lebih lanjut Ade Safri menegaskan, pihaknya dalam proses penyidikan tidak akan mempercayai begitu saja soal pengakuan dari tersangka.

“Sekali lagi saya tegaskan penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” ucap Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri menuturkan, nantinya semua barang bukti tersebut akan pihaknya buktikan saat di pengadilan. Merujuk Pasal 184 KUHAP ada 5 alat bukti di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah,” ucap Ade Safri. 

Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut. Penyidik pun profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira

Bantahan Komunikasi

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya melihat barang bukti soal dugaan pemerasan ke SYL saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Adapun barang bukti yang penyidik perlihatkan yakni tangkapan layar adanya percakapan antara eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo yang mengaku berkomunikasi dengan Firli Bahuri.

Namun terkait hal ini pihaknya melihat bahwa komunikasi itu bukan dengan kliennya. Melainkan seseorang yang mengaku sebagai Firli Bahuri.

BACA JUGA:   Polisi Klarifikasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pedagang di Duren Sawit

“Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL,” ucap Ian, di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12).

Namun berdasarkan pengakuan SYL, tampilan foto profil yang mengaku Firli ini sama dengan foto di HP Firli. Tapi itu bukan Firli.

“Itu Pak SYL akui sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli,” ujar Ian.

Kemudian dengan adanya penemuan ini maka menunjukkan, kliennya tidak bersalah.

“Artinya, tuduhan-tudahan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli,” tuturnya.

SYL pun mengakui hal itu dan barang bukti penyidik sita. 

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Kadoeboen. Foto; Istimewa

Tanggapan Kubu SYL

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Kadoeboen menyebutkan pernyataan kubu Firli Bahuri soal komunikasi via WhatsApp yang Firli Bahuri dan SYL itu tidak benar.

“Menurut kami pernyataan itu adalah pernyataan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami tau persis apa yang beliau (SYL) jelaskan, terangkan terkait dengan berita acara di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi,” ungkap Djamaluddin.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa dengan adanya percakapan itu. Setelahnya ada pertemuan yang diduga sebagai proses pemerasan terhadap kliennya.

“Komunikasi setelahnya ditindaklanjuti lagi dengan ada beberapa kali pertemuan di beberapa tempat. Saya kira penyidik telah mengantongi semua informasi semua bukti terkait dengan apa yang kami sampaikan ini,” tukas Djamaluddin.

Terkait pernyataan kubu Firli Bahuri, maka Djamaluddin menyarankan kiranya dalam menyampaikan statement agar hati-hati dan jangan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Artikel Terkait