Banyak Kejanggalan, Komisi III Minta Status Tersangka Hasya Dicabut

Hukum

Kamis, 02 Februari 2023 | 00:00 WIB
Banyak Kejanggalan, Komisi III Minta Status Tersangka Hasya Dicabut

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut banyak menerima masukan terkait kejanggalan dalam pemberian status tersangka Almarhum Hasya.

rb-1

“Kami mendapat masukan masyarakat soal kecelakaan maut yang menewaskan Alm Hasya. Kami menerima masukan banyak kejanggalan. Terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” kata Habiburokhman ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (2/2).

Menindaklanjuti banyaknya temuan kejanggalan itu, ia menyebut akan menggalinya secara langsung dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: Hujan Ringan hingga Hujan Petir Guyur Jakarta Hari Ini

rb-3

“Karena memang banyak hal, pertama soal penetapan tersangka pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka di cabut dan penuntutan terhadapnya  dihentikan. Nah ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penetapan tersangka itu harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.

“Nah ini seperti apa. Tentu kita tidak ingin kinerja polri metro jaya yg sangat luar biasa belakangan ini jangan sampai tercoreng dgn kejadian ini,” terangnya.

Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pembunuhan Wanita Dicor di Bekasi

Komisi III lanjutnya, juga tak menginginkan hal neko-neko dalam pengusutan kasus ini melainkan hanya ingin status tersangka Hasya dicabut.

“Kita simple-simple saja sebenarnya. Tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka tersebut dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Hasya bisa direhabilitasi. Apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Cukup dinyatakan dicabut,”tukasnya.

Lebih lanjut, langkah yang akan ditempuh Komisi III kata Habiburokhman adalah dengan membuka jalur komunikasi tanpa harus melalui praperadilan.

“Enggak perlu lewat praperadilan. Kan sudah dinyatakan disetop. Dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apanya yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangkanya tidak ada. Dan itu perlu dinarasikan oleh teman2 Ditlantas Polda Metro Jaya. Sederhana itu menurut saya,”pungkasnya.

Tag Hukum Nasional Headline Komisi III Mahasiswa UI Hasya Kasus Kecelakaan Hasya

Terkini