Bareskrim Belum Berani Sebut PT Salim Ivomas Pratama Menimbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng

Hukum

Senin, 21 Februari 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim Belum Berani Sebut PT Salim Ivomas Pratama Menimbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng

Forumterkininews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri terus mendalami dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sampai saat ini sudah enam saksi dan dua ahli yang diperiksa oleh penyidik.

rb-1

"Jadi untuk perkara yang ada di Deli Serdang ada 6 saksi, dua ahli dari Departemen Perdagangan, selanjutnya (pemeriksan) akan dilakukan di Bareskrim," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).

Sementara Kasatgas Pangan, Irjen Helmy Santika mengatakan, semua yang terkait dengan kegiatan tersebut akan dimintai keterangan seperti pihak regulator, operator dan pelaku usaha. Pasalnya, penyidik harus mencari mengumpulkan alat bukti untuk menyimpulkan peristiwa itu adalah penimbunan.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang

rb-3

"Masyarakat awam mungkin tahunya sejumlah barang wah nimbun, tapi penyidik tidak bisa mengatakan itu langsung menimbun kita coba dalami, kita coba dalami ada aturan syarat bisa dikatakan menimbun ada Undang-Undang Perdagangan, ada Perpres Nomor 71 tahun 2015," ucapnya.

Sementara, Whisnu menerangkan, dalam aturan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok ada aturannya. Bisa dikatakan penimbunan, bila perusahaan yang menyimpan barang belum mendisribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan terkategori sebagai penimbun.

"Tapi kita liat stoknya, datanya, sebulan berapa dia mendistribusikan. Kalau biasanya perusahaan tersebut mendistribusikan sebulan 2 ribu ton, tapi di gudang ada 6 ribu ton, itu masuk kategori penimbunan. Tapi stok 2 ribu ton, di dalamnya ada seribu ton itu belum kategori timbun ini dalam Perpres 71 tahun 2015," terang Whisnu.

Baca Juga: Inovatif! IAIN Parepare Terbitkan Ijazah Digital

Ia menambahkan bahwa barang yang ada di gudang, hari ini disebarluaskan ke masyarakat sebanyak 30 ribu ton. "Artinya sampai hari Rabu, seluruh minyak goreng yang ada di Sumut, khususnya di Deli Serdang tadi akan tersalurkan hingga hari Rabu. Tiga hari melalui mekanisme pasar ke seluruh pasar swalayan dan retail. Sementara penyidik Polri melakukan penyisihan barang bukti untuk medalami kemungkinanan adanya tindak pidana," tandasnya.

Tag Hukum Nasional Bareskrim Polri PT Salim Ivomas Pratama Satgas Pangan Polri

Terkini