Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba, Rp338 Miliar Berhasil Dirampas
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita Rp338 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tiga kasus tindak pidana asal narkoba. Hal tersebut dilakukan untuk pemiskinan terhadap para bandar sebagai upaya dalam perang terhadap narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar ada tiga tindak pidana awal (TPA) kasus narkoba yang dijerat dengan TPPU yaitu kasus ekstasi yang diungkap pada 2017, dengan jumlah barang bukti 20.000 butir. "Atas nama ARW sekarang di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis (16/12/2021).
Dari tindak pidana pokok tersebut, Bareskrim melanjutkan dengan TPPU. Dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan (PPATK), berhasil menyita uang tunai yang disamarkan dari hasil kejahatannya sebesar Rp3.633.045.300, tanah dan bangunan di wilayah Medan dan Denpasar, Bali dengan total nilai Rp294.900.000.000.
Baca Juga: Hujan Deras, Dua Warga Parepare Tewas Tertimbun Longsor
"ARW merupakan seorang manajer tempat hiburan malam (THM), pernah diungkap juga oleh Polda Bali pada 2002. Dari dua kasus tersebut kami mengembangkan kasus TPPU terhadap ARW dalam kurun waktu 2002 sampai 2017. Semoga dalam waktu dekat bisa P21 (berkas TPPU dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar Alumni Akpol 1991 ini.
Kemudian kasus kedua, Bareskrim berhasil menyita sembilan aset tanah dan juga berupa bangunan di wilayah Medan dan Aceh dari tersangka AH asal Aceh dengan nilai mencapai Rp9.829.300.000. Krisno mengatakan kasus tindak pidana awal yaitu pengungkapan sabu seberat 29 kilogram. Dari keterangan HS sebagai pengendali jaringan sabu internasional ini bahwa ia sudah menjalankan bisnis haram sejak 2015.
"Atas keterangan HS, penyidik Subdit V melakukan penyidikan TPPU sejak 2015 sampai dengan 2021," pungkas Krisno.
Baca Juga: Dalami Dugaan Pelecehan Seksual, Finalis Miss Universe Indonesia Segera Dipanggil
Dan kemudian kasus terakhir TPPU yang diungkap jajarannya yang berhasil menjadi perhatian publik adalah dua pabrik obat ilegal terbesar se-Asia Tenggara di Bantul dan Sleman, Yogyakarta. Dari lima orang tersangka yang mendapatkan keuntungan paling besar dari kejahatan ini, penyidik berhasil menyita uang tunai 2 juta dolar Singapura, Rp2,7 miliar dan uang di rekening para tersangka yang jika ditotal semuanya mencapai Rp26.437.653.283.
Selain itu juga tanah dan bagunan serta 1 unit mobil dengan total nilai aset mencapai Rp4,1 miliar. "Untuk mata uang Singapura 2 juta sekitar Rp21 miliar ini kami dapat dari pegawai salah satu tersangka, karena uang yang ditarik dari satu rekening penampungan kemudian ditukarkan money changer," terang Krisno.
"Polri berkomitmen tidak hanya mengungkap barang bukti narkoba, tapi strategi pemiskinan upaya maksimal kontribusi untuk wujudkan Indonesia bebas narkoba," pungkasnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada PPATK. Menurutnya keberadaan PPATK sangat penting sebagai tim yang menganalisa transaksi mencurigakan. Sementara Pelaksana Harian Deputi Pemberantasan PPATK, Aris Priyatno mengapresiasi kinerja teman-teman dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam mengungkap tigas kasus.
"Bantuan kami dalam indikasi TPPU tugas pokok dan fungsi menjaga integritas sistem keuangan agar tidak digunakan oleh pelaku kriminal untuk menyamarkan hasil kejahatan," pungkasnya.