Bareskrim Polri Sebut 12 Senjata Api di Rumah SYL Legal
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 12 unit senjata api yang ada di kediaman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupkan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,†kata Djuhadhani di Jakarta, Senin (30/10).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Janji Pemprov DKI Soal 70 Kamera E-TLE
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, ada kelengkapan bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,†katanya, mengutip Antara.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Baca Juga: Kader PDIP Ungkap Alasan Laporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dalam penguasaan KPK.
Djuhandhani menambahkan, senjata milik SYL merupakan senjata resmi untuk olahraga atau hobi.
“Iya untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,†katanya.
Penyelidikan 12 senjata api milik SYL telah berlangsung sejak 3 Oktober. Penemuan senjata api tersebut terjadi saat penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9).