Bareskrim Taksir Kerugian Korban Penipuan Investasi Sunmod Alkes Capai Rp1,2 Triliun
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim sudah memeriksa puluhan saksi korban terkait dugaan investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Dari hasil keterangan mereka, kerugian dari penipuan tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan belum bisa memperkirakan jumlah korban yang diduga mencapai ribuan orang. Namun yang sudah diperiksa dan melaporkan kasus investasi sunmod alkes ini sudah puluhan orang.
"Terkait kerugian masih didalami datanya , kemungkinan iya Rp1,2 triliun," kata Whisnu, Kamis (16/12/2021) malam.
Baca Juga: Debat Cawapres 21 Januari, Siapa Urutan Pertama Sampaikan Visi Misi?
Dari kasus ini kata Whisnu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka investasi bodong sunmod. Mereka berinisial V, D dan A. Salah satu pelaku yaitu V sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ada tiga tersangka. Yang sudah ditahan satu orang. Dua tersangka lagi dicari keberadaannya," ujarnya.
Ketiga tersangka sambung Whisnu dikenakan pasal berlapis yakni pasal penipuan, penggelapan. Selain itu juga dikenakan undang-undang tentang perbankan, undang-undang perdagangan dan juga tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Gantikan Desmond, Habiburokhman Jabat Wakil Ketua Komisi III