Bareskrim Telusuri Asal Peralatan Pembuatan Ekstasi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa peralatan yang digunakan untuk produksi pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah diduga berasal dari jaringan Asia Timur.
"Terkait dengan requsor narkotika atau mesin pencetak yang kita kolaborasi bersama dengan pihak Bea Cukai. Proses ini diduga berasal dari jaringan Asia Timur," kata Jehan Calvijn dalam keterangannya, Selasa (13/6).
Kata dia, tim penyidik Bareskrim tengah melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi barang haram ekstasi dari negara Asia Timur, yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bharada Eliezer Kembali Jadi Anggota Brimob, Kapolri Jawab Singkat
"Proses ini diduga dari jaringan Asia Timur yang kami ingin lebih memastikan apakah masing-masing ini berasal dari satu negara atau beberapa negara, kami sedang menelusuri," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait peran penyewa rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi serta jalur pemasarannya.
"TKP rumah di Tangerang dan Semarang dalam hal ini kami telah mendalami. Dan memanggil terkait siapa yang menyewa serta siapa yang menyewakan. Kemudian terkait juga bagian pemasarannya," tuturnya.
Baca Juga: Boeing Dapat Dituntut Atas Kasus 737 MAX Lion Air
Kendati demikian, Jehan mengatakan, dari hasil rekonstruksi yang memperagakan 104 adegan terhadap lima tersangka, pihaknya telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan Internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dimana, dari ke 10 fakta itu, diantaranya ada beberapa fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Enam fakta baru dari Tangerang, dan empat lagi fakta baru di TKP Semarang yang kita temukan," ungkapnya.
Adapun untuk fakta baru, tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.
Penangkapan tersebut setelah petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan ke dua tersangka berinisial TD dan NF dalam kasus pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.
"DN yang pertama kali menguasai rumah TKP Tangerang, dan dia lah juga yang menguasai seluruh butir ekstasi dan alat cetak. Karena tersangka menerima mesin cetak ekstasi dan peran lainnya merekrut tersangka lainnya yang ada di Tangerang," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka DN juga berperan aktif dalam mengajarkan kedua tersangka teknik pembuatan obat-obatan terlarang, baik itu berbentuk pil, kapsul dengan menggunakan mesin cetak.
Kemudian, fakta selanjutnya yang ditemui dengan berkorelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP Kota Semarang, Jawa Tengah adalah peran aktif dari Mr X (Dalam Pencarian Orang) yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan dengan memproduksinya menggunakan mesin cetak.
"Tersangka di Semarang sempat mengajari cara memproduksi dengan menggunakan mesin cetak. Jadi mereka saling komunikasi," ungkapnya.
Kombes Jehan juga mengungkapkan, jika hasil produksi pabrik ekstasi di Tangerang langsung dikirimkan oleh para tersangka ke TKP kedua yang berada di Kota Semarang.
Hal tersebut, dilakukan untuk menunjukkan hasil produksinya itu agar bisa sesuai dan dapat dibandingkan dengan kualitas produksi di Semarang.