Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Scam Kripto Jaringan Internasional, 90 Korban dengan Kerugian Total Rp105 Miliar
Nasional

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan (scam) kripto yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, sebanyak 90 korban mengalami kerugian total mencapai Rp105 miliar.
Modus operandi yang digunakan dalam scam ini adalah skema investasi kripto dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, ada pun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Baca Juga: Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT Diperiksa Bareskrim
Para pelaku memanfaatkan platform digital untuk menarik minat investor dan kemudian membawa kabur dana yang telah disetorkan.
Kasus ini terungkap dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri serta pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.
Korban tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah terbanyak berasal dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Penyedia Tiket Konser Coldplay Terkait Kasus Penipuan
Menurut Himawan, skema penipuan ini telah berjalan sejak September 2024. Korban awalnya melihat iklan trading kripto di Facebook, lalu diarahkan ke WhatsApp untuk bergabung dengan grup bimbingan yang diklaim dipimpin oleh seorang “Profesor AS.”
Dalam grup tersebut, korban diajari cara trading dan dijanjikan keuntungan besar hingga 200%. Diketahui platform trading tersebut adalah JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” ujar Himawan.
Korban yang percaya kemudian diminta mentransfer dana ke rekening yang disediakan oleh pelaku.
Belakangan, mereka baru menyadari telah tertipu setelah uang yang sudah diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali.
Hingga kini, penyidik telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia, sementara 3 pelaku lainnya yang satu di antaranya WNA Malaysia masih dalam pengejaran.
Mereka adalah AN, MSD, dan WZ. Seorang lagi ialah LWC, WN Malaysia yang masih diburu.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta menelusuri aliran dana yang telah digelapkan.
Ketiganya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP, dan, atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi di aset digital.
Selalu lakukan riset mendalam sebelum menanamkan modal di platform kripto dan hindari skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.