Batas Usia Dihapus, Kamu Bisa Lamar Kerja Tanpa Takut Ditolak Lagi
Nasional

Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi diedarkan oleh Yassierli dengan nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat ini memuat larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, dan telah disahkan di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja
Menaker, Yassieli berikan surat edaran tentang batas usia maksimal akan dihapus (www.instagram.com/criskuntadi)
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa ke depannya batas usia dalam pendaftaran kerja akan dihapus. Langkah ini diambil untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pencari kerja, tanpa memandang umur.
Baca Juga: Harap Disimak! Ini Peraturan Menaker Terbaru soal THR 2025 Untuk Pekerja Swasta
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif,” ungkap Yassierli, dikutip dari Antara.
Yassierli juga menambahkan bahwa proses perekrutan harus dilaksanakan secara adil dan inklusif, tanpa memandang latar belakang pencari kerja.
"Rekrutmen tenaga kerja harus bersifat adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi," ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran TKM Pemula 2025 Resmi Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak semua warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tambahnya.
Diskriminasi Masih Terjadi, Pemerintah Ambil Sikap
Menaker, Yassieli berikan surat edaran tentang batas usia maksimal akan dihapus (www.instagram.com/criskuntadi)
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa diskriminasi masih sering ditemukan, mulai dari pembatasan usia, tuntutan penampilan fisik, asal suku, hingga warna kulit.
Yassierli mengakui kondisi tersebut dan menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah bertindak untuk menghapuskan praktik-praktik diskriminatif tersebut.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa dalam beberapa jenis pekerjaan, pembatasan usia tetap diperlukan, misalnya untuk alasan keselamatan kerja atau tuntutan fisik tertentu. “Hal ini dilakukan agar pekerja bisa menjalankan tugas secara maksimal,” jelasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan bisa lebih terbuka dan objektif dalam menerima tenaga kerja. Kualifikasi dan kemampuan calon pekerja diharapkan menjadi pertimbangan utama, bukan faktor-faktor personal yang tidak relevan.
Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi kelompok usia yang selama ini kurang mendapat kesempatan, seperti pekerja usia di atas 35 tahun atau bahkan mereka yang sedang memulai karier kedua.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan. Perusahaan yang terbukti melanggar prinsip nondiskriminatif akan mendapatkan teguran dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.