Bawaslu Beberkan Fakta Soal Amplop Merah di Sumenep
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, (24/3) lalu.
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,"kata Bawaslu dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Dari penelusuran tersebut kemudian didapati sejumlah fakta sebagai berikut:
Baca Juga: Senyum Sumringah Bobby Nasution Usai Terima B1-KWK dari Bahlil
1. Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, yaitu:
a. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;
b. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
Baca Juga: Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C
c. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding
Baca Juga : Soal Amplop Merah di Sumenep, Bawaslu RI Gercep Turun Tangan
2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
berwarna merah;
terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep); berisi uang Rp 300 ribu;
3. Bawaslu menyebut bahwa uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih.
4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop.
Baca Juga : Heboh! Amplop Merah Kader Parpol Beredar saat Salat Tarawih di Sumenep
5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024," tandas mereka.
Potensi itu lanjut Bawaslu, terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah.