Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus, Berikut Jadwal Layanan Gerai PRJ 2025

Metropolitan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:36 WIB
Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus, Berikut Jadwal Layanan Gerai PRJ 2025
Hapus denda pajak DKI. (Instagram @humaspajakjakarta)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau bebas denda pajak. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta.

rb-1

Kebijakan penghapusan denda pajak tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

Rincian Insentif

Baca Juga: Kontroversi Reza Arap Belikan Motor Ibu-ibu yang Bekerja di PRJ

rb-3

HUT Jakarta. (Instagram @jakartafairid)HUT Jakarta. (Instagram @jakartafairid)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa insentif diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan secara optimal, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Baca Juga: Jadwal Artis Konser di PRJ Jakarta Fair 2025, Berikut Link Pembelian Tiketnya

Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Layananan Gerai PRJ 2025

Insentif pajak DKI. (Instagram @humaspajakjakarta)Insentif pajak DKI. (Instagram @humaspajakjakarta)

Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemprov menyatakan pembukaan gerai itu sebagai bentuk kemudahan layanan kepada masyarakat. Masyarakat bisa berwisata atau liburan sekaligus tidak meninggalkan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Diketahui Jakarta Fair Kemayoran atau PRJ buka setiap hari selama 19 Juni hingga 13 Juli 2025. Sementara, berikut jadwal operasional gerai Samsat PRJ 2025:

1. Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025

2. Jam Layanan:

Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Tag prj gerai pajak prj denda pajak dki pajak dki

Terkini