Begini Cara Riri Alihkan Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Salah satu tersangka adalah Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, Cut Indria Marzuki.

Riri merupakan orang kepercayaan ibu Nirina semasa masih hidup. Awalnya mendiang merasa surat tersebut hilang, padahal tidak. Kemudian dengan surat kuasa yang diberikan kepada tersangka untuk mengurus surat-surat sertifikat mulai dengan membuat laporan polisi dan membuat sertifikat duplikat.

Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus P Silalahi mengatakan tersangka memang menginginkan untuk memiliki 6 sertifikat tersebut. Sehingga berbekal surat kuasa yang telah diberikan, terjadilah pengikatan jual-beli yang dibantu oleh notaris bernama Farida. Lantaran objek lokasi sertifikat berada di Jakarta Barat, meminta bantuan sesama notaris yang di wilayah tersebut.

“Kemudian Jakarta Barat di situlah dengan semua dokumennya palsu berikut dengan pengikatan jual-beli dan akta jual-beli semuanya palsu,” kata Petrus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Petrus menerangkan bahwa surat kuasa yang diberikan untuk jual tetapi untuk mengurus. Namun karena keinginan untuk memiliki sartifikat maka timbulah peralihan hak dengan cara memalsukan dokumen. Pada proses pengikatan jual-beli seolah-olah atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) itu.

“Seolah-olah atas nama SHM ini hadir dan mau menjualkan, mengalihkan kepemilikan itu. Ada namanya pengikatan jual-beli kemudian ada namanya akta jual-beli. Akta jual belilah yang menjadi merupakan sebagai dasar peralihan hak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terjadi pada 2019 lalu. Korban tidak tahu jika sertifikat tersebut sudah balik nama dan dijual.

Untuk diketahui, Nirina melaporkan kasus ini pada Juni 2021 lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Riri bersama suaminya dan tiga pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Artikel Terkait