Begini Oknum Nakal Campur BBM dan Air ke SPBU di Bekasi

Metropolitan

Rabu, 27 Maret 2024 | 00:00 WIB
Begini Oknum Nakal Campur BBM dan Air ke SPBU di Bekasi

FTNews - Polisi mengungkap kronologi tiga tersangka mencampurkan air ke bahan bakar minyak (BBM) untuk didistribusikan ke SPBU di Jalan Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi.

Adapun tiga tersangka ini berinisial NN (32) yang merupakan sopir, MA (27) merupakan kenek, dan EK (53) yang merupakan sekuriti SPBU Karawang.

rb-1

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan awalnya sopir dan kenek membawa BBM yang akan didistribusikan ke SPBU Bekasi.

“Pelaku N (supir) dan pelaku MA (kenek) membawa BBM jenis pertalite kapasitas 32 Kiloliter dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek,” ucap Firdaus, kepada wartawan, pada Rabu (27/3).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Jalani Pemeriksaan Psikologis

rb-3

Kemudian pelaku N dan pelaku MA mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari, Kabupaten Karawang. Dan menurunkan BBM Jenis pertalite sebanyak 8 Kiloliter.

“Lalu pelaku N dan pelaku MA menawarkan BBM kepada EK selaku sekuriti di SPBU tersebut. Dan pelaku menerima tawarannya,” kata Firdaus.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Pertalite Terkontaminasi

Selanjutnya kenek dan opir kembali menurunkan BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter. Caranya cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan).

Baca Juga: Polisi Panggil Penyelenggara Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII

“Setelah itu sopir dan kenek menerima uang sebanyak Rp14 juta. Kemudian pelaku keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau tempat kejadian perkara (TKP),” tukas Firdaus.

Setelahnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke SPBU 3417107 Juanda, Kota Bekasi. Atau tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kena Pasal 40 PP 9 No 4 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja menjadi Pasal UU No 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tag Bekasi SPBU Metropolitan Campur BBM dan Air Oknum Nakal

Terkini