Belum Punya Identitas Kependudukan Digital? Ini Cara Mudah Membuatnya

Nasional

Jumat, 26 September 2025 | 16:17 WIB
Belum Punya Identitas Kependudukan Digital? Ini Cara Mudah Membuatnya
Membuat Identitas Kependudukan Digital/Foto: play.google.com

Masih banyak warga belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Padahal membuatnya mudah. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat.

rb-1

IKD dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store. Dengan fitur berbasis QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi sarana utama dalam pelayanan publik maupun integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.

Syarat Mendaftar IKD

rb-3

1.Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman data biometrik.

2.Memiliki alamat email aktif dan nomor ponsel yang terdaftar.

3.Menggunakan smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.

4.Terhubung dengan jaringan internet saat proses registrasi.

Langkah-Langkah Pendaftaran IKD

1.Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store atau Apple App Store.

2.Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.

3.Klik Verifikasi Data.

4.Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.

5.Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code yang diberikan petugas.

6.Periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.

7.Masukkan kode aktivasi, lalu klik Aktifkan.

8.Login ke aplikasi menggunakan kata sandi/PIN yang dibuat.

9.Setelah berhasil login, menu utama akan menampilkan berbagai fitur, seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik.

10.Jika perlu, ubah PIN melalui menu Ubah PIN/Kata Kunci.

Dengan mengikuti tahapan ini, masyarakat sudah resmi memiliki IKD yang dapat digunakan di berbagai layanan publik.

Ini Manfaat Miliki IKD

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi menegaskan IKD adalah bagian dari transformasi digital nasional. “Identitas digital bukan hanya soal mengganti e-KTP, tetapi juga memastikan data masyarakat lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik. IKD akan menjadi single sign-on bagi warga negara untuk mengakses layanan pemerintah maupun perbankan,” jelasnya, dilansir InfoPublik.

Teguh menambahkan, implementasi IKD akan meminimalkan potensi pemalsuan data dan memudahkan proses autentikasi. “Dengan sistem ini, fraud bisa ditekan, dan masyarakat cukup sekali login untuk mengakses berbagai layanan,” ujarnya.

Ratna (45), warga Kebumen, mengaku proses pendaftaran IKD sangat mudah. “Saya kira ribet, ternyata cepat sekali. Hanya tinggal daftar lewat HP, lalu aktivasi di Dukcapil. Sekarang saya bisa lihat data keluarga langsung di aplikasi,” ungkapnya.

Sementara Sunaryo (50), seorang pedagang, menyebutkan manfaat praktis IKD. “Biasanya saya harus bawa fotokopi KTP kalau mau urus administrasi. Sekarang cukup tunjukkan QR Code dari aplikasi. Lebih praktis dan hemat waktu,” katanya dengan wajah sumringah.

Dinas Dukcapil di berbagai daerah kini aktif melakukan jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, terutama warga lanjut usia atau yang tidak memiliki smartphone. “Bagi yang tidak punya HP, bisa tetap menggunakan bantuan pendamping atau agen Dukcapil. Prinsip kami, semua warga harus tetap terlayani,” tutur Teguh.***

Tag Identitas Kependudukan Digital

Terkini