Beredar Surat Ferdy Sambo: Minta Maaf pada Senior dan Pati Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebuah surat permohonan maaf dan penyesalan yang ditulis tangan dan ditanda tangani eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beredar di kalangan media.

Surat tertanggal 22 Agustus 2022 yang terdiri dari empat alinea itu berperihal permohonan maaf kepada rekan senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri.

Dari foto surat yang didapat forumterkininews.id surat ditanda tangani di atas materai Rp10.000 itu ditanda tangani Irjen Ferdy Sambo.

Dalam isinya, selain menyebutkan permohonan maaf, juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah dilakukan si penulis.

Disebutkan juga bahwa dirinya siap menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku. “Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulisnya.

Pada alinea keempat dalam suratnya, penulis menyampaikan kembali permohonan maaf dan penyesalannya dan permohonan maaf tersebut dapat diterima dengan terbuka. Dituliskan juga bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dengan baik sehingga dapat segara mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Sedangkan pada akhir suratnya penulis menyampaikan ucapan terima kasih disertai ucapan semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Sebuah surat yang ditulis tangan dan ditanda tangani Irjen Ferdy Sambo yang beredar di publik. (Foto: Istimewa)

Hadirkan Saksi

Sementara itu dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo juga menghadirkan sejumlah saksi. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis.

BACA JUGA:   Sabuk Hitam Melilit Pinggang Kapolri Sigit Listyo, Unjuk Teknik Bantingan Judo: Menyala Pak Kapolri!

Melansir Antara, saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

“Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS,” kata Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

“Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.

“Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.

Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.

Artikel Terkait