Berkas Perkara 12 Tersangka Pemeran Film Porno Jaksel Dilimpahkan ke Kejaksaan

FTNews – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dua belas tersangka pemeran produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara pihaknya limpahkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

“Untuk berkas perkara 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (23/2).

Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU.

Sementara itu Ade Safri mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejati DKI Jakarta.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri.

Nantinya jika berkas perkara telah lengkap atau P21, maka para tersangka beserta barang bukti akan segera masuk persidangan.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan belasan tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemeran film porno. Mereka tersangkut kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini usai pihaknya melaksanakan gelar perkara. Lalu telah ada bukti yang cukup.

“Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka. Terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (28/12).

Lebih lanjut, 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

BACA JUGA:   Sekjen PDIP: Pertemuan Puan dengan LBP Tidak Bahas Big Data

“Sembilan tersangka terdiri dari talent wanita bernama Virli Virginia (VV), Anisa Tasya Amelia atau Meli 3GP (ATA), Siskaeee (FCNS). Putri Lestari atau Jessica (PPL), Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP), MS, dan SNA,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan kesebelas tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para tersangka pada 8 Januari 2024.

Penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel Terkait