Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
Hukum

FTNews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka Ketua KPK RI Nonaktif Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, (15/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,†kata Ade Safri, dikutip Sabtu (16/12).
Baca Juga: Sambangi Polda Metro, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia Wakili Korban
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut, tim penyidik gabungan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
“Saksi ahli ada Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang,â€paparnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Itu Hak Tersangka
Sementara itu, Ade Safri menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Nantinya, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka Firli Bahuri beserta barang bukti akan segera disidangkan.
Status Tersangka
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi menyandang status sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB lalu yang bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP.