Berkas Perkara Petinggi PT Summarecon Agung Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Senin, (1/8) telah dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Jibir KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (2/8).
ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Baca Juga: Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.
Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap. Keduanya yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Konstruksi Perkara
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Irfan Widyanto Minta Acay Tanggung Jawab
Dalam konstruksi perkara, ON melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Permohonan ini untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut di 2021. Dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens kepada HS. Dirinya juga diduga membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB. Namun permohonan ini diikuti dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS. Uang suap ini disalurkan melalui tersangka TBY. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota. Disini petinggi Summarecon tersebut menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.