Berkasnya Sudah Lengkap, Putri Candrawathi Tetap Tidak Ditahan, Cuma Dicekal

Forumterkininews.id, Jakarta- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Dimana Putri terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski begitu, ada rencana pencekalan istri Ferdy Sambo ke luar negeri, karena dikhawatirkan melarikan diri.

“Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya Jaksa Penuntut Umum bisa bersikap apa di sana,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Menurut Fadil, apabila jaksa khawatir Putri Candrawathi akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana lainnya. Maka dapat dijadikan alasan dasar objektif dari segi Pasal untuk melakukan penahanan.

“Subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri, untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri,” ujar dia.

Fadil menyatakan, ini menjadi langkah antisipasi terjadinya pelarian tersangka ke luar negeri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Antisipasi jaksa seperti dilaporkan pada saya. Kami akan lakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap Ibu PC. Saya bilang persilahkan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan. Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan pada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Fadil.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

BACA JUGA:   Terungkap, Brigadir J Tewas Usai Ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E

 

Artikel Terkait