Bikin Heboh! Fakta-Fakta Pagar Laut 30 Km Misterius di Tangerang

Banten

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB
Bikin Heboh! Fakta-Fakta Pagar Laut 30 Km Misterius di Tangerang
Bikin Heboh! Fakta-Fakta Pagar Laut 30 Km Misterius di Tangerang.

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (Km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menghebohkan publik.

rb-1

Akibat pagar laut tersebut, nelayan sekitar kesulitan mencari ikan. Warga telah melaporkan kejadian ini sejak 14 Agustus 2024 lalu.

Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik ataupun pemberi perintah untuk melakukan pagar laut di Tangerang tersebut.

Baca Juga: Dukung Asupan Protein Masyarakat, KKP Galakkan Produksi Susu Ikan

rb-3

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kusdiantoro mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian masalah pagar laut tersebut.

"Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP," kata Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Fakta-Fakta Pagar Laut Misterius di Tangerang

Baca Juga: Ini Kata KKP Soal Perkembangan Kasus Dugaan CVD dan Anti-Dumping

1. Bahan dan Tinggi Pagar

Struktur pagar berbahan bambu atau cerucuk itu memiliki tinggi sekitar 6 meter.

Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

2. Meliputi 6 Kecamatan

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu meliputi 6 kecamatan. Rinciannya tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri.

Kemudian empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Struktur pagar laut di Tangerang. [Instagram]

3. Kawasan Pemanfaatan Umum

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

"Di sepanjang kawasan ini ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.

4. Tak Berizin

Tim DKP Banten telah terjun ke lokasi pada 19 Agustus 2024 setelah pertama kali mendapat informasi dari warga pada 14 Agustus 2024.

Tim menemukan aktivitas pemagaran laut saat itu masih sepanjang kurang lebih 7 km.

Pada 5 September 2024, pihak DKP setempat kembali terjun ke lapangan dengan membagi menjadi dua tim. Tim pertama memantau ke lokasi, sedangkan tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah tersebut.

Hasilnya, didapatkan informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut.

Pihak berwenang meninjau lokasi pemagaran laut di Tangerang. [Instagram]

5. Minta Aktivitas Pagar Laut Dihentikan

Pada 18 September 2024, DKP Banten bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) lakukan patroli. Dan meminta aktivitas pemagaran laut dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan Panjang (pagar) lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km," kata Eli.

6. Dugaan Maladministrasi

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi mengatakan, apabila ada penggunaan ruang laut di atas 30 hari, maka wajib mendapat sejumlah izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," kata Rasman.

Dia pun mempertanyakan izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut. Jika tidak mengantongi hal itu, maka dinilai maladministrasi.

Lantas siapa yang membangun pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang? Baik pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

Tag KKP Pagar Laut Misterius Pagar Laut Tangerang Pagar Laut 30 Km Pemagaran Laut

Terkini