Masih Ingat Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang? Kini Penahanannya Ditangguhkan, Ini Alasannya

Hukum

Jumat, 25 April 2025 | 13:46 WIB
Masih Ingat Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Tangerang? Kini Penahanannya Ditangguhkan, Ini Alasannya
Kades Kohod Arsin bin Asip tersangka pagar laut Tangerang penahanannya ditangguhkan. [Dok. Istimewa]

Penahanan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka pagar laut Tangerang lainnya ditangguhkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

rb-1

Tiga tersangka lainnya yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekde) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Soal Uang Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Saling Lempar dengan Tersangka Lain

rb-3

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok. Polisi]

Kades Kohod Arsin dan kawan-kawan mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025.

Baca Juga: Dipelototi Titiek Soeharto, Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari.

Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Jampidum Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiil.

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik.

Serta meminta agar kasus pagar laut Tangerang ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.

Kades Kohod Arsin bin Asip. [Dok. Istimewa]

Usai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Djuhandhani menekankan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian.

Sehingga penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.

Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Tindak pidana pemalsuan surat (kasus pagar laut Tangerang) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiil," katanya.

Tag Penangguhan Penahanan Pagar Laut Tangerang Kades Kohod

Terkini