Bikin Resah Warga, Penjual Sabu di Mencirim Deli Serdang Kini Masuk Bui
Sumatra Utara

Penjual sabu bernama Edy Wansyah (37) yang meresahkan warga di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kini masuk bui, Jumat 13 Juni 2025.
Edy disergap polisi di ladang milik warga di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang. Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,07 Gram dan uang Rp 70 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di ladang warga Jalan Sei Mencirim sering transaksi sabu.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mendalami laporan warga tadi," katanya.
Pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Gang Famili, petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Kemudian petugas menemui tersangka.
Tersangka Buang Barang Bukti
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
"Tersangka langsung menjatuhkan plastik berisi sabu di bawah kaki petugas," ucap Kasat.
Polisi yang melihat itu langsung menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, Edy mengaku menjual sabu kepada pembeli di seputaran Sei Mencirim.
Merusak Mental Warga
Pengecer sabu diamankan polisi. [Istimewa]
“Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga," kata Tommy.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.