Bos Online Scam Kamboja Paksa 9 WNI Lari 300 Kali Keliling Lapangan
Kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) kembali terungkap dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Sebanyak sembilan WNI dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari bos mereka, termasuk hukuman fisik ekstrem berupa kewajiban berlari mengelilingi lapangan futsal hingga 300 kali.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi yang diberikan karena para korban dinilai gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh pimpinan jaringan penipuan tersebut.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
“Mereka tidak sesuai target kerja yang ditetapkan oleh bosnya, makanya mereka diberikan sanksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Moh Irhamni dalam keterangannya dikutip, Sabtu 27 Desember 2025.
Ilustrasi scam online. [Pexels]Menurut Irhamni, hukuman yang diterima para WNI bervariasi, mulai dari sanksi fisik ringan hingga yang cukup berat. Perlakuan tersebut dialami para korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan kembali ke Indonesia.
“Siksaan itu dialami para WNI sebelum akhirnya sembilan WNI itu berhasil pulang ke tanah air. ‘Mulai dari yang teringan yaitu push up, kemudian sit up, lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,’” kata Irhamni.
Baca Juga: Polri Belum Berani Pastikan Penangkapan di Cirebon Terkait Bjorka
Dalam upaya menyelamatkan diri, para korban akhirnya melarikan diri dari tempat penahanan dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama atau bos dari jaringan penipuan daring tersebut bukanlah warga lokal Kamboja.
“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari China, tidak dari warga lokal Kamboja,” kata dia.
9 WNI Diduga Korban Online Scam Dipulangkan
Petugas amankan WNI korban scam online. [Istimewa]Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan daring di luar negeri.
Kali ini, sembilan WNI berhasil dipulangkan dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga dipekerjakan di pusat-pusat penipuan online yang beroperasi di sejumlah wilayah negara tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12), seluruh WNI tersebut dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada malam hari.
Proses pemulangan ini terlaksana berkat sinergi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.
Sebelum kembali ke Tanah Air, para WNI telah menyelesaikan seluruh prosedur keimigrasian setempat, termasuk proses deportasi dan pengurusan izin keluar dari Kamboja.
KBRI Phnom Penh juga membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Kemlu RI menyebutkan bahwa para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Iming-iming gaji tinggi dan proses cepat sering kali berujung pada eksploitasi, kejahatan, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di berbagai negara.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa tidak semua kasus tersebut merupakan korban TPPO.
"Sebagian WNI diketahui bekerja secara sadar dalam jaringan penipuan daring," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Jumat malam.
Sebelumnya, pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring operasi penindakan penipuan online. Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni 56 WNI pada 9 Desember dan 54 WNI pada 13 Desember.