BPJS Akan Direformasi, Langsung ke RS Tipe A Tanpa Harus Rujuk Tiga Kali
Ia mencontohkan kasus serangan jantung yang membutuhkan tindakan cepat. Dalam sistem lama, pasien harus melalui tiga kali proses rujukan hingga akhirnya tiba di rumah sakit tipe A yang memiliki peralatan memadai.
“Kalau sudah jelas yang bisa menangani hanya RS tipe A, tidak perlu melewati tipe C dan B. Dengan begitu, BPJS tidak perlu membayar tiga kali, cukup sekali langsung ke rumah sakit yang tepat,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Antara.
Sistem Baru Akan Berbasis Kompetensi
Kemenkes akan menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan pertama.
Pendekatan baru ini dinilai lebih efisien dan manusiawi karena pasien tidak perlu berpindah-pindah fasilitas kesehatan hanya untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
“Pasien akan lebih tenang, tidak perlu tiga kali rujukan yang bisa memakan waktu lama. Kadang, kalau kelamaan, malah keburu meninggal sebelum tertangani,” tutur Budi.
Dengan sistem ini, pasien diharapkan bisa segera mendapatkan perawatan di rumah sakit terbaik tanpa harus menunggu proses administrasi berlapis.
Reformasi Layanan Kesehatan Demi Efisiensi dan Keselamatan Pasien
Langkah reformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem kesehatan nasional agar lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Selain mempercepat pelayanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat anggaran BPJS yang selama ini tersedot untuk pembiayaan berulang akibat sistem rujukan berjenjang.
Kemenkes akan melakukan kajian mendalam dan menyiapkan pedoman teknis agar sistem rujukan berbasis kompetensi dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.